Kamis, 24 Mei 2012

Perbankan Debit

1.1         PENDAHULUAN
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.
1.2    PEMBAHASAN

Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.
Kegunaan kartu Debit dan kartu ATM
Kartu Debit dan kartu ATM digunakan untuk transaksi secara elektronik, adapun jenis transaksi yang disediakan yaitu :
1.    Setoran tunai
2.    Penarikan tunai
3.    Transfer dana
4.    Pembayaran
5.    Pembelanjaan
Sedangkan jenis informasi yang di sediakan antara lain.
1.Informasi saldo
2.Informasi kurs
Dan seiring kemajuan teknologi informasi ini terus bertambah.
Keuntungan
1.    Mudah
2.    Aman
3.    Fleksibel
4.    Leluasa
1.3    KESIMPULAN
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.

1.4    REFERENSI
juanitaoke.blogspot.com/.../edukasi-perbankan-kartu-debit-dan-kartu...
»»  Baca Selanjutnya...

Penjelasan Kredit


1.1       PENDAHULUAN
kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.3        PEMBAHASAN
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan Kredit :
1. Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)
2. Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/ bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3. Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.

Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Pengguanaan:

·         Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disusuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah.

1. KMK-Revolving. Apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2. KMK-Einmaleg. Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitor, maka pihak bank memberikan KMK hanya satu kali periode perputaran modal.

·         Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah.
·         Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.

1.5       REFERENSI
ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/...s1/.../kredit-perbankan

»»  Baca Selanjutnya...

Jasa Pebankan

1.1         PENDAHULUAN
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut
1.3          PEMBAHASAN
Jasa perbankan Bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan perbankan yang sehat antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif. Kebijakan perbankan dirumuskan dan dilaksanakan oleh BI pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat.
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
•    Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
•    Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
•    Jasa pengiriman uang ( transfer )
•    Jasa penagihan ( inkaso )
•    Kliring
•    Penjualan mata uang asing
•    Penyimpanan dokumen
•    Jasa cek wisata
•    Kartu kredit
•    Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
•    Jasa Letter of Credit (L/C)
•    Bank garansi dan referensi bank
•    Jasa bank lainnya.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
1.4           KESIMPULAN
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
1.5    REFERENSI
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/
http://greeaone.wordpress.com/2012/03/29/jasa-jasa-perbankan/
»»  Baca Selanjutnya...
 

Shantii Widya Kusuma Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez