Jumat, 25 Mei 2012

Perbankan Elektronik

1.1         PENDAHULUAN
Perbankan elektronik (E-banking) pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet sebagai media penghubung antara nasabah dan pihak bank yang bertujuan untuk menggantikan peran manusia dalam pelayan nasabah E-banking meliputi system yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening melaakukan transaksi bisnis atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau public termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking mealui piranti elektronik seperti computer, PDA, ATM atau telepon.

1.2        PEMBAHASAN
Perbankan elektronik (E-banking) pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet sebagai media penghubung antara nasabah dan pihak bank yang bertujuan untuk menggantikan peran manusia dalam pelayan nasabah E-banking meliputi system yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening melaakukan transaksi bisnis atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau public termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking mealui piranti elektronik seperti computer, PDA, ATM atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening,
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon).
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening,
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.

1.3         KESIMPULAN
Perbankan elektronik (E-banking) pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet sebagai media penghubung antara nasabah dan pihak bank yang bertujuan untuk menggantikan peran manusia dalam pelayan nasabah E-banking meliputi system yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening melaakukan transaksi bisnis atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau public termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking mealui piranti elektronik seperti computer, PDA, ATM atau telepon.

1.4          REFERENSI
- http://adikills.wordpress.com/2011/06/10/jenis-jenis-e-banking/
»»  Baca Selanjutnya...

Kamis, 24 Mei 2012

Bank Syariah

1.1 PENDAHULUAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.   
·         Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1.      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3.      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

1.2 PEMBAHASAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.   
·         Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1.      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3.      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Menyalurkan dana dalam bentuk :
1.      Piutang dengan jual beli meliputi :
a)        mudharabah;
b)        isthishna;
c)        ijarah;
d)       salam;
2.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
a)          mudharabah;
b)          musyarakah;
3.    Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh

Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah
1.       Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
2.       Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna
3.       Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
4.       Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
5.       Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
6.       Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
7.       Amil : petugas pendistribusi zakat
8.       As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
9.       Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah
10.    Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
11.    Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
12.    Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
13.    Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
14.    Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan
15.    Ijarah : perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’.

1.3 KESINMPULAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

1.4 REFERENSI
1http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/istilah-istilah-dalam-bidang-bank.html
»»  Baca Selanjutnya...

Teknologi Perbankan

1.1 PENDAHULUAN
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.

1.2 TINJAUAN PUSTAKA
Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

1.3 PEMBAHASAN
 Pengertian Teknologi Sistem Informasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1. Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2. Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3. Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

Perkembangan teknologi komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

1.4 KESIMPULAN
Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya

1.5 DAFTAR PUSTAKA
- http://meyhero.wordpress.com/2012/03/11/teknologi-sistem-informasi/
- http://niaflowersshine.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informastsi-perbankan.html
»»  Baca Selanjutnya...

Fungsi dan Peranan Bank

1.1 PENDAHULUAN
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian nasional. jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.

1.2 TINJAUAN PUSTAKA
Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.


1.3 PEMBAHASAN
Fungsi Bank:
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Peran Bank:
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


1.4KESIMPULAN
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena semua orang menggunakan jasa perbankan dari mulai menjalankan bisnis, transaksi dan menabung.

1.5DAFTAR PUSTAKA
- http://pumkienz.multiply.com/reviews/item/2?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem
- http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/
- http://boele21.wordpress.com/2011/03/22/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
»»  Baca Selanjutnya...

Bank Indonesia

1.1 PENDAHULUAN
            Bank Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).

1.2 TINJAUAN PUSTAKA
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum,

1.3 PEMBAHASAN
            Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia (BI) berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.

            Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara suatu kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan cara memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.

1.4 KESIMPULAN
Bank Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1.

1.5 DAFTAR PUSTAKA
- http://andriprasetyo91.blogspot.com/2012/03/peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
- http://kadandia.blogspot.com/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
- http://riankostans.wordpress.com/2011/04/02/peranan-bank-bank-indonesia-dalam-perbankan/
»»  Baca Selanjutnya...

Kartu Debit dan Kartu ATM

1.1         PENDAHULUAN
Asynchronous Transfer Mode adalah suatu nama teknologi jaringan berkecepatan tinggi yang connection–oriented yang sudah banyak digunakan baik dalam Local Area Network
Makna Logo pada kartu Debit dan kartu ATM
Logo yang terdapat dikartu menunjukan kartu tersebut dapat digunakan pada jaringan lokal maupun internasional;
1. Jaringan local Link, ALTO,ATM bersama,PRIMA
2. Jaringan Internasional

1.2    PEMBAHASAN
Asynchronous Transfer Mode adalah suatu nama teknologi jaringan berkecepatan tinggi yang connection–oriented yang sudah banyak digunakan baik dalam Local Area Network
Makna Logo pada kartu Debit dan kartu ATM
Logo yang terdapat dikartu menunjukan kartu tersebut dapat digunakan pada jaringan lokal maupun internasional;
1. Jaringan lokal
Link, ALTO,ATM bersama,PRIMA
2. Jaringan Internasional
Hal hal yang perlu di perhatikan
1. Apabila kartu hilang segera melapor ke call center bank penerbit
2. Pastikan kartu selalu berada dibawah pengawasan anda.
3. Pastikan kartu tidak dipindah tangankan ke orang lain.
4. Jangan meletakan kartu didekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau benda yang mengeluarkan panas.
5. Jangan memberi tahukan PIN anda kepada orang lain, serta setiap waktu periodik PIN harus diganti
6. Kesalahan pemasukan PIN secara berulang akan mengakibatkan Kartu di telan mesin.
7. Tanyakan kepada bank penerbit untuk biaya-biaya yang dan batas transaksi.

Berikut adalah tips agar terhindar dari skimming ATM:

•    Jaga keamanan dan kerahasiaan kartu dan PIN Anda. Jangan mencatat nomor PIN di kartu ATM karena rawan digunakan orang lain bila hilang. Jangan pernah memberi tahu PIN ATM kepada orang lain.
•    Hindari menggunakan nomor PIN yang diambil dari tanggal lahir atau nomor lain yang terkait dengan pengguna ATM.
•    Gunakan ATM yang berlokasi di Cabang Bank atau yang dekat security, hindari ATM terpencil walaupun di ATM terpencil tidak perlu antri.
•    Gunakan Ruang ATM yang benar benar aman dan jauh dari orang-orang tidak dikenal.
•    Tutup dengan jari Anda saat Input PIN di ATM
•    Jika kartu macet dan tidak bisa keluar dengan usaha sendiri, tinggalkan saja karena orang lain tidak bisa menggunakan tanpa mengetahui PIN-nya.
•    Jika kejadian ini sudah menimpa jangan panik, segera blokir kartu ATM dan selanjutnya segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat.
•    Para pelaku juga sering melancarkan aksinya pada hari libur agar korban tidak bisa langsung menghubungi Bank dari ATM bersangkutan.
•    Pastikan Anda mengambil kembali kartu ATM usai bertransaksi.
•    Jangan tinggalkan kertas struk di mesin ATM. Dan bila kartu tertelan mesin, hubungi bank bersangkutan untuk memblokade rekening.
•    Segera lakukan pemblokiran Kartu ATM, jika Kartu ATM hilang hubungi via telepon atau datangi kantor cabang penerbit kartu.
•    Amati dan waspada ketika masuk ke dalam ruang ATM.
•    Amati apakah ada alat skimmer atau kamera pengintai.
•    Jangan langsung percaya dengan orang yang mengaku sebagai karyawan bank di sebuah mesin ATM.
•    Jangan sembarangan menghubungi nomor telepon yang mengatasnamakan pihak bank.
•    Simpan nomor telepon resmi dan alamat kantor bank Anda.
1.3         KESIMPULAN
Asynchronous Transfer Mode adalah suatu nama teknologi jaringan berkecepatan tinggi yang connection–oriented yang sudah banyak digunakan baik dalam Local Area Network .
1.4    REFERENSI
juanitaoke.blogspot.com/.../edukasi-perbankan-kartu-debit-dan-kartu...

http://alfredic.blogspot.com/2011/06/penjelasan-atm-asynchronous-transfer.html
»»  Baca Selanjutnya...

Perbankan Debit

1.1         PENDAHULUAN
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.
1.2    PEMBAHASAN

Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.
Kegunaan kartu Debit dan kartu ATM
Kartu Debit dan kartu ATM digunakan untuk transaksi secara elektronik, adapun jenis transaksi yang disediakan yaitu :
1.    Setoran tunai
2.    Penarikan tunai
3.    Transfer dana
4.    Pembayaran
5.    Pembelanjaan
Sedangkan jenis informasi yang di sediakan antara lain.
1.Informasi saldo
2.Informasi kurs
Dan seiring kemajuan teknologi informasi ini terus bertambah.
Keuntungan
1.    Mudah
2.    Aman
3.    Fleksibel
4.    Leluasa
1.3    KESIMPULAN
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang di berikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunaan sebagai alat transaksi secara elektronik, jika digunakan untuk transaksi di mesin ATM maka kartu tersebut disebut dengan kartu ATM, jika kartu tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) maka disebut sebagai kartu Debit, untuk kartu debit selain otorisasi menggunakan PIN dimungkinkan pula menggunakan tanda tangan seperti halanya kartu kredit.

1.4    REFERENSI
juanitaoke.blogspot.com/.../edukasi-perbankan-kartu-debit-dan-kartu...
»»  Baca Selanjutnya...

Penjelasan Kredit


1.1       PENDAHULUAN
kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.3        PEMBAHASAN
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan Kredit :
1. Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)
2. Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/ bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3. Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.

Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Pengguanaan:

·         Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disusuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah.

1. KMK-Revolving. Apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2. KMK-Einmaleg. Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitor, maka pihak bank memberikan KMK hanya satu kali periode perputaran modal.

·         Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah.
·         Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.

1.5       REFERENSI
ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/...s1/.../kredit-perbankan

»»  Baca Selanjutnya...

Jasa Pebankan

1.1         PENDAHULUAN
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut
1.3          PEMBAHASAN
Jasa perbankan Bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan perbankan yang sehat antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif. Kebijakan perbankan dirumuskan dan dilaksanakan oleh BI pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat.
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
•    Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
•    Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
•    Jasa pengiriman uang ( transfer )
•    Jasa penagihan ( inkaso )
•    Kliring
•    Penjualan mata uang asing
•    Penyimpanan dokumen
•    Jasa cek wisata
•    Kartu kredit
•    Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
•    Jasa Letter of Credit (L/C)
•    Bank garansi dan referensi bank
•    Jasa bank lainnya.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
1.4           KESIMPULAN
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
1.5    REFERENSI
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/
http://greeaone.wordpress.com/2012/03/29/jasa-jasa-perbankan/
»»  Baca Selanjutnya...

Kamis, 12 April 2012

TABUNGAN, DEPOSITO dan KLIRING

1.1         PENDAHULUAN
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

1.3          PEMBAHASAN
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1.    Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2.    Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1.    Buku Tabungan
2.    Slip penarikan
3.    ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4.    Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1.    Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.    Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.    adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1.    Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2.    Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3.    Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4.    Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

1.4           KESIMPULAN
Tabungan dan deposito adalah bentuk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang tentu sangat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat.

1.5    REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Tabungan
http://id.wikipedia.org/wiki/Deposito
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
»»  Baca Selanjutnya...

Senin, 09 April 2012

Pengertian Bank Sentral, Bank Devisa & LPS

1.1         PENDAHULUAN
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
•    CAR minimum dalam bulan terakhir 8%
•    Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat
•    Modal disetor minimal Rp.150 miliar
•    Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004,
1.3    PEMBAHASAN
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat – syarat Bank Devisa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
•    CAR minimum dalam bulan terakhir 8%
•    Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat
•    Modal disetor minimal Rp.150 miliar
•    Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.
Lembaga Penjamin Simpanan
Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) telah berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun, kebijakan tersebut tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut, telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard. Namun demikian, tetap dijaga kepentingan nasabah secara optimal. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan.  Adapun jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007. Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal disehatkan kembali sehingga harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Dengan adanya penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat tetap terpelihara

1.3           KESIMPULAN
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

1.5    REFERENSI
http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/pengertian-bank-sentral-bank-devisa-lps-2/
»»  Baca Selanjutnya...

JENIS-JENIS BANK MENURUT FUNGSINYA

1.1         PENDAHULUAN
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

1.3    PEMBAHASAN
Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
•    menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
•     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
•    mengatur dan mengawasi bank
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
•    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
•    memberikan kredit
•    menerbitkan surat pengakuan utang
•    memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
•    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
•    menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
•    melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
 Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

1.4           KESIMPULAN
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

1.5    REFERENSI
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html
»»  Baca Selanjutnya...

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

 1.1    PENDAHULUAN
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.

1.2     TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Herodotus : Sejarah tidak berkembang ke arah depan dengan tujuan pasti melainkan bergerak seperti garis lingkaran yang tinggi rendahnya diakibatkan oleh keadaan manusia.
Menurut Kuntowijoyo : Sejarah menyuguhkan fakta secara diakronis, ideografis, unik, dan empiris. Bersift diakronis karena berhubungan dengan waktu. Sejarah bersifat ideografis karena sejarah menggambarkan, menceritakan sesuatu. Bersifat unik karena berisi hasil penelitian tentang hal unik. Selain itu juga bersifat empiris artinya sejarah bersandar pada pengalaman manusia yang sungguh-sungguh.

1.3     PEMBAHASAN
Sebelum menjelaskan tentang sejarah perbankan, ada beberapa pendapat tentang pengertian dari sejarah itu sendiri, diantaranya:
Menurut Herodotus : Sejarah tidak berkembang ke arah depan dengan tujuan pasti melainkan bergerak seperti garis lingkaran yang tinggi rendahnya diakibatkan oleh keadaan manusia.
Menurut Kuntowijoyo : Sejarah menyuguhkan fakta secara diakronis, ideografis, unik, dan empiris. Bersift diakronis karena berhubungan dengan waktu. Sejarah bersifat ideografis karena sejarah menggambarkan, menceritakan sesuatu. Bersifat unik karena berisi hasil penelitian tentang hal unik. Selain itu juga bersifat empiris artinya sejarah bersandar pada pengalaman manusia yang sungguh-sungguh.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri  serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    Hulp en Spaar Bank.
4.    De Algemenevolks Crediet Bank.
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.    Nationale Handles Bank (NHB).
7.    De Escompto Bank NV.
8.    Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.    Bank Nasional indonesia.
3.    Bank Abuan Saudagar.
4.    NV Bank Boemi.
5.    The Chartered Bank of India, Australia and China
6.    Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.    The Yokohama Species Bank.
8.    The Matsui Bank.
9.    The Bank of China.
10.    Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

1.4    KESIMPULAN
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

1.5    REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://arek11.blogspot.com/2009/10/definisipengertian-sejarah-menurut-para.html
»»  Baca Selanjutnya...

Senin, 02 Januari 2012

Modul Penjualan dari Software DAC EASY ACCOUNTING

Invoice/Faktur penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.
Perusahaan Jasa juga memerlukan invoice namun kalau cliennya tidak memerlukan detail jasa yang dibayarnya maka cukup pakai kwitansi saja.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Invoice/Faktur.
1.    Invoice faktur dibuat sesuai dengan dengan barang yang telah diserahkan/diterima dengan baik oleh customer. Adakalanya barang yang telah dikirim, ditolak/ditolak sebagian/diterima bersyarat oleh customer. Karena itu Invoice faktur dibuat setelah Delivery Order ditandatangani oleh penerima.
2.    Satu Order pembelian dapat direalisasikan dalam satu transaksi (satu kali Do/Sj) dan dapat juga direalisasikan secara bertahap (beberapa kali Do/Sj). Banyak kebijakan perusahaan yang menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah order pembelian telah terealisasikan secara keseluruhan sehingga apabila terdapat beberapa kali Do/Sj, maka invoice/Faktur hanya dibuat apabila order penjualan telah dipenuhi secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi ringgkas mengenai dokumen-dokumen yang terkait dengan tagihan tersebut. Keperluan tersebut dibutuhkan baik bagi penerima tagiahan maupun pembuat invoice.
3.    Dalam kontrak Order dalam jangka waktu tertentu kebijakan poin 2 tidak berlaku sehingga Invoice dibuat setiap Delivery Order telah ditandatangani oleh penerima.
4.    Pembuatan Invoice secara automatis akan mengupdate buku piutang dagang. Dengan ini dapat diartikan pembuat invoice adalah bagian yang juga mencatat piutang.
5.    Dalam prosedur internal kontrol system akuntansi metode manual disarankan untuk membuat invoice di atas formulir dengan nomor urut tercetak namun dengan sistem akuntansi komputer semakin banyak perusahaan menggunakan nomor komupterisasi. Keunggulan penggunaan nomor tercetak menjamin tidak terjadinya nomor ganda dalam pembuatan Invoice namun apabila terjadi kegagalan, nomor transaksi dicatat pada nomor berikutnya sesuai dengan nomor urut dokumen tercetak.   Bila menggunakan nomor urut yang di create komputer perlu pengawasan lebih ketat karena memungkinan terjadinya invoice ganda yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.


Untuk lebih jelasnya mari kita perhatikan screen shot berikut :







Keterangan:
•    Nomor      : Nomor urut transaksi.  Bila menggunakan fomulir dengan nomor tercetak, maka nomor harus sesuai dengan nomor urut formulir
•    Order No : Nomor urut penerimaan order. Setelah Nomor order penjualan diisi, secara otomatis  akan diperoleh data customer, nomor PO, detail barang dan satuan yang dipesan. Sehingga invoice tidak perlu lagi mencatat data yang telah tersedia.
•    DO/SJ     : Nomor DO/SJ, dapat terdiri dari beberapa nomor.
•    Detail Barang : Tidak selalu detail barang yang direalisasikan sama persis dengan detail barang yang terdapat dalam order penjualan terutama dalam hal jumlah unit, karena itu pembuat invoice dapat melakukan penyesuaian.
•    Sub total : adalah total dari harga barang yang di create oleh system komputer
•    Diskon    : potongan harga yang diambil dari data order penjualan  (dapat di sesuaikan)
•    Ongkos Angkut : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
•    Lain-lain : Diambil dari data order penjualan ( dapat disesuaikan)
•    PPn : di create oleh system komputer berdasarkan informasi yang ditetapkan dalam order penjualan
•    Total : di create oleh sistem komputer
•    Sales Executif : adalah nama sales yang menangani order tersebut yang diperlukan melakukan kordinasi penjualan.
Pembuatan Invoice ini berdasarkan data pada Order penjualan, sehingga pembuat Invoice hanya perlu mengisi, Nomor, Order No, Do/Sj dan memilih detail barang dari tabel yang telah dicatat pada order penjualan.
Setelah mengisi data, anda tinggal print
1.    Invoice (diatas formulir tercetak)
2.    Kwitansi (diatas formulir tercetak)
3.    Faktur Pajak (diatas formulir tercetak)
Dengan hanya membuat Invoice berarti juga anda telah mencatat penjualan dan piutang sedangkan untuk jurnal transaksi tidak secara automatis kami lakukan seperti yang dilakukan oleh beberapa sistem akuntansi komputer lainnya. Kami tetap mempertahanan otorisasi bagian yang mencatat jurnal transaksi agar validasi data lebih terjamin.
Walaupun demikian, data untuk jurnal transaksi telah tersedia sehingga bagian Buku besar hanya tinggal memilih menu Jurnal setelah memverifikasi invoice terkait.  Posting ke buku besar dilakukan secara automatis pada saat menerbitkan laporan L/R
Desing invoice harus sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan jasa Juga menggunakan Invoice, hanya namanya biasanya disebut Notice namun banyak yang hanya menggunakan Kwitansi.


Referensi:

»»  Baca Selanjutnya...
 

Shantii Widya Kusuma Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez