Kamis, 24 Mei 2012

Penjelasan Kredit


1.1       PENDAHULUAN
kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.2        TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

1.3        PEMBAHASAN
Pengertian Kredit Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan Kredit :
1. Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)
2. Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/ bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3. Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.

Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Pengguanaan:

·         Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disusuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah.

1. KMK-Revolving. Apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2. KMK-Einmaleg. Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitor, maka pihak bank memberikan KMK hanya satu kali periode perputaran modal.

·         Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah.
·         Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.

1.5       REFERENSI
ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/...s1/.../kredit-perbankan

Baca Artikel Selanjutnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Shantii Widya Kusuma Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez