Kamis, 24 Mei 2012

Bank Syariah

1.1 PENDAHULUAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.   
·         Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1.      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3.      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

1.2 PEMBAHASAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.   
·         Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1.      Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3.      Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Menyalurkan dana dalam bentuk :
1.      Piutang dengan jual beli meliputi :
a)        mudharabah;
b)        isthishna;
c)        ijarah;
d)       salam;
2.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
a)          mudharabah;
b)          musyarakah;
3.    Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh

Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah
1.       Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
2.       Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna
3.       Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
4.       Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
5.       Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
6.       Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
7.       Amil : petugas pendistribusi zakat
8.       As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
9.       Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah
10.    Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
11.    Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
12.    Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
13.    Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
14.    Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan
15.    Ijarah : perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’.

1.3 KESINMPULAN
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

1.4 REFERENSI
1http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/istilah-istilah-dalam-bidang-bank.html

Baca Artikel Selanjutnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Shantii Widya Kusuma Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez